Dalam beberapa tahun terakhir, dakwah Islam di Indonesia mengalami pergeseran besar dari mimbar masjid ke ruang digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram, melahirkan fenomena “ustaz konten” dan gerakan hijrah anak muda yang sering kali viral. Dakwah dikemas dengan sketsa, vlog, dan storytelling singkat yang mudah dibagikan, sehingga pesan agama bisa menjangkau jutaan orang dalam hitungan jam sekaligus memunculkan tantangan baru terkait kedalaman ilmu, adab, dan otoritas keilmuan.
Penelitian tentang dakwah digital menyoroti dua sisi: peluang besar memperluas jangkauan pesan Islam, dan risiko banalitas agama ketika konten lebih mengejar klik daripada keilmuan dan akhlak. Di sinilah dibutuhkan dai dan komunikator Islam yang memiliki dasar ilmu kokoh, peka terhadap isu kekinian, dan paham etika bermedia sosial.
Islamofobia Online dan Narasi Negatif
Secara global, laporan dan kajian menunjukkan narasi Islamofobia menyebar luas di media sosial melalui meme, berita palsu, dan ujaran kebencian, sementara platform digital sering gagal menghapus sebagian besar konten kebencian anti-Muslim. Narasi ini memperkuat stereotip negatif tentang Islam dan umat Muslim, memengaruhi persepsi publik dan menciptakan ruang diskursus yang tidak adil bagi identitas keislaman.
Di Indonesia sendiri, pakar komunikasi dan pegiat dakwah mengingatkan bahwa media sosial dapat sekaligus menjadi ruang subur bagi prasangka dan peluang untuk melakukan “counter-narrative” melalui konten edukatif, literasi digital, dan dialog yang menyejukkan. Hal ini menjadikan peran komunikator dan pendidik Islam yang melek media semakin penting untuk mengarahkan opini publik ke arah yang lebih adil dan beradab.
Ekonomi Syariah dan Gaya Hidup Halal
Di sisi lain, ekonomi syariah Indonesia sedang naik daun: berbagai laporan menempatkan Indonesia di posisi tiga besar ekosistem ekonomi syariah global, dengan aset keuangan syariah yang menembus sekitar Rp9.500 triliun pada 2025. Pemerintah menjadikan ekonomi syariah sebagai prioritas nasional, mendorong percepatan sertifikasi halal, pengembangan UMKM halal, dan inovasi fintech syariah serta investasi halal.
Tren “halal lifestyle” tidak lagi sebatas makanan dan fesyen, tetapi merambah keuangan, pariwisata, dan gaya hidup digital, sehingga kebutuhan akan ahli hukum ekonomi syariah, praktisi keuangan syariah, dan penggerak literasi ekonomi Islam terus meningkat. Kondisi ini membuka ruang luas bagi kampus Islam untuk mengintegrasikan kajian fikih muamalah dengan praktik bisnis dan teknologi keuangan modern.
Peran Strategis STAI Al-Azhar Pekanbaru
Dengan program Pendidikan Agama Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Komunikasi dan Penyiaran Islam, serta Manajemen Dakwah, STAI Al-Azhar Pekanbaru berada pada posisi strategis untuk menjawab tiga isu besar: dakwah digital, Islamofobia, dan kebangkitan ekonomi syariah. Pendekatan pembelajaran interaktif, dosen berperan sebagai teladan, dan opsi reguler–blended–online menjadikan kampus ini relevan untuk melahirkan pendidik, ahli hukum syariah, dan dai yang siap berkarya di ruang digital sekaligus dunia nyata.

Leave a Reply